iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI -  Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, meringkus seorang pengedar narkoba. Dia adalah Sony Saputra alias Sony (31) warga Jalan D.I Panjaitan, Lorong Doyok, RT 35, Kelurahan Jelutung, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi. Penangkapan dilakukan beberapa waktu lalu.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani, melalui Kasat Narkoba, Kompol Hernianto Eko Saputra, mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa di kawasan tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkotika.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, tersangka berhasil kita amankan, kata Kompol Eko.

Selain tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan yakni empat paket sabu, tujuh butir ekstasi merek GTR yang terdapat di jok motor tersangka.

"Dugaan, tersangka adalah pengedar, namun kita masih melakukan pengembangan dari mana asal barang bukti tersebut," tandasnya.

Tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 atau 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun atau seumur hidup. (cok)


Berita Terkait



add images