JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, menegaskan bahwa pelaku pengrusakan dan pembakaran Mapolsek Tabir, akan diproses secara hukum. Alasannya, karena ada aset negara yang telah dirusak.
"Hukum harus ditegakkan. Kepada siapa pun itu, hukum tidak pandang bulu. Ini kan sudah ada lambang-lambang negara yang dirusak. Ya kita lakukan upaya penegakan hukum," ujarnya.
Ia mengatakan belum ada penetapan tersangka. Namun ia katakan dalam waktu dekat akan diumumkan siapa yang dijerat sebagai tersangka.
"Sekarang ini sudah ada yang kita periksa. Nanti dalam waktu dekat (penetapan tersangka). Kalau sudah ada kita beritahu teman-teman media," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, pembakaran Polsek Tabir dipicu penangkapan warga terkait penambangan emas tanpa izin (PETI). Warga yang tidak terima dengan penangkapan tersebut lantas melakukan pengrusakan dan pembakaran Polsek Tabir. Dari kasus ini, 2 orang warga yang diduga provokator sudah diamankan. (amn)
