JAMBIUPDATE.CO, MERANGIN Penyidik Polres Merangin yang dibackup penyidik Polda Jambi, akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka, dalam insiden penyerangan dan pembakaran Polsek Tabir ang terjadi Sabtu (27/8) lalu.
Hal ini disampaikan Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga ketika dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/8). Kapolres menyebutkan, empat orang tersebut, kini masih menjalani pemeriksaan.
"Sudah ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, dan sekarang masih menjalani pemeriksaan," ungkap Kapolres.
Empat tersangka tersebut mempunyai peranan yang berbeda, diantaranya tersangka pengrusakan, pembakaran hingga provokator aksi kejadian.
"Tetapi belum bisa kita ungkapkan identitasnya siapa saja, nanti kita sampaikan setelah seluruh pemeriksaan kita selesai," katanya.
Sejauh ini, pihaknya telah memeriksa 21 saksi, dimana dari 21 saksi tersebut, baru empat tersangka yang ditetapkan.
"Saksi itu semua merupakan warga yang melihat aksi, serta mengetahuinya, dan dari 21 orang itu, empat inilah yang kita jadikan tersangka, karena ikut terlibat," ujarnya. (amn)
