JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Enam orang penyalahguna narkoba kembali diamankan Satresnarkoba Polresta Jambi, Senin (29/8) lalu. Dari penangkapan ini, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar.
ŽKeenam orang tersebut yakni, Kanu Rasmana, Suhendra, Yovi Apandi, Aulia Bramantiyas, Doni Ariawinanda dan Efrison. Mereka ditangkap di lokasi terpisah.
ŽKapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kasubag Humas, AKP Sri Kurniati mengatakan dari tersanka Kanu Rusmana dan Suhendra, pihaknya menyita 19 paket sabu dan bong.
Setelah dikembangkan ditangkap Yovi Apiandi, Aulia Bramantiyas dan Doni Ariwinanda. Ketiganya diringkus sebuah rumah di Lorong Waskita, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Telanaipura dan ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu dan timbangan digital," jelasnya.
ŽTidak sampai disitu, lanjut Sri, pengembangan kembali dilakukan petugas dan berhasil meringkus satu orang pelaku lagi yakni Efrison. Dia diringkus petugas di Perumahan Parma Residence, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan.
"Disana petugas menemukan 3 paket besar sabu, 4 paket sedang sabu, timbangan Ž1 buku agenda serta 1 mobil Outlander BG 78 SR," tandasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 112 ayat 1 atau pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (cok)
