JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Heriyanto (35) pelaku jambret akhirnya diringkus petugas Kepolisian Sektor (Polsek) Telanaipura setelah 4 tahun buron. Warga RT 11, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura Žini diringkus dikediamanya. Dia menjambret seorang perempuan.
Kapolsek Telanaipura Kompol Bastari Yusuf melalui Kanit Reskrim, IPDA Imam Budianto mengatakan bahwa tersangka merupakan DPO yang beraksi pada tahun 2012 lalu, yang menjambret seorang wanita di kawasan Buluran, Kecamatan Telanaipura. Tersangka melarikan tas korban yang isinya tidak sedikit. Yakni Rp80 juta.
"Saat itu tersangka berhasil melarikan tas korban yang berisi uang tunai Rp80 Juta rupiah," kata Imam, Rabu (31/8).
Tersangka kita amankan dua hari yang lalu di kediamannya, sebutnya.(cok)
