iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.
JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - SA (30) warga RT 16 Kelurahan Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu kini mendekam di balik jeruji besi. Pria paruh baya ini ditangkap lantaran mencabuli A (12) pelajar Sekolah Dasar di Tanjab Timur. 
 
Dari pengakuannya, Dia mencabuli A kurun waktu hampir satu bulan. Korban sudah digarap sebanyak empat kali oleh tersangka.
"Tidak ada paksaan saat pertama kali Saya setubuhi korban," aku tersangka Rabu (31/8).
 
Namun dia tidak mengetahui tanggal berapa saja dia melakukan pencabulan terhadap korban. Dari empat kali pencabulan yang dilakukannya, keseluruhan dilakukan dirumah korban.
"Terkahir saya setubuhi Sabtu (20/8) lalu," ujarnya.
 
Terpisah, Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kapolsek Mendahara Ulu, AKP Tesmirizal SH mengatakan, tersangka diamankan Jumat (26/8) lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
 
"Sebelumnya siang hari ibu korban telah melaporkan ke kami kejadian yang dialami anaknya," tuntas Kapolsek. (yos)

Berita Terkait



add images