iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARASABAK - Nasib pilu dialami A (12) warga Kecamatan Mendahara Ulu, Kabupaten Tanjab Timur. Diusianya yang masih belia dan masih duduk di Sekolah Dasar, Dia sudah digarap oleh SA (30) warga RT 16 Kelurahan Simpang Tuan Kecamatan Mendahara Ulu. 

Ternyata pelaku sudah dipercaya keluarga korban untuk melakukan antar jemput korban sekolah. Tapi kepercayaan ini malahan disalahgunakan oleh tersangka.

Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kapolsek Mendahara Ulu, AKP Tesmirizal SH kemarin (31/8) mengatakan, memang selama ini baik tersangka maupun korban dan keluarga korban sudah kenal dekat.

"Tersangka sudah sering main ke rumah korban, bahkan keseharian korban bertugas melakukan antar jemput korban ke sekolah," jelasnya.

Kebebasan yang diberikan keluarga korban dimanfaatkan tersangka menggagahi korban. Berdasarkan hasil penyidikan ternyata selama bulan Agustus ini tersangka telah menggagahi korban sebanyak empat kali. Kali terakhir dilakukan Sabtu (20/8) lalu. (yos)


Berita Terkait



add images