iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hendri Kusnadi alias wak Hen pelaku bom di Pasir Putih Dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Kejati Jambi yang menangani perkaranya. Zuhdi, usai sidang mengatakan, terdakwa dituntut sesuai pasal 9 UU Teroris.

"Kita tuntut 6 tahun, pasal 9 UU teroris sebagaimana dakwaan kedua," ungkapnya.

Sidang diketuai majelis hakim,  Makaroda Hafat. "Dia menyesali perbuatannya," pungkasnya. (wsn)


Berita Terkait



add images