JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hendri Kusnadi alias wak Hen pelaku bom di Pasir Putih Dituntut 6 tahun penjara oleh JPU Kejati Jambi yang menangani perkaranya. Zuhdi, usai sidang mengatakan, terdakwa dituntut sesuai pasal 9 UU Teroris.
"Kita tuntut 6 tahun, pasal 9 UU teroris sebagaimana dakwaan kedua," ungkapnya.
Sidang diketuai majelis hakim, Makaroda Hafat. "Dia menyesali perbuatannya," pungkasnya. (wsn)
