iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - ŽSyafrijal (31) kini mendekam di balik jeruji besi. Warga RT 03, Kelurahan Olak Kemang, Kecamatan Danau, ini diringkus Buser Polsek Danau Teluk setelah mencuri satu unit Air Conditioner (AC) di Puskesmas Olak Kemang.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kapolsek Danau Teluk, AKP Beni Pane mengatakan,Ž tersangka diringkus berdasarkan laporan salah seorang pegawai puskesmas, Yakin (42) dengan laporan LP / 33 / VIII / 2016 / SPK.

Ž"Beberapa hari lalu, tersangka beraksi pada malam hari sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu yang jaga Puskesmas sedang keluar, datang dua pelaku masuk ke salah satu ruangan dan mengambil satu unit AC yang disimpan di ruangan tersebut," kata Beni Pane.

ŽSetelah berhasil, lanjut Beni Pane keduanya langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor. ŽPihak kepolisian yang mendapatkan laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan. Sekitar 5 jam setelah kejadian petugas mendapatkan barang bukti diletakkan pelaku disalah satu rumah warga.

"Dari sana kita mendapatkan identitas pelaku dan ketika diketahui pelaku berada di rumahnya kita lakukan penangkapan," tandasnya.

Tersangka dan barang bukti satu unit AC merk Sharp kini diamankan di Mapolsek Danau guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (cok)


Berita Terkait



add images