iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Didin alias Diding, terdakwa kasus narkotika asal Pulau Pandan menjalani sidang perdana untuk dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang disangkakan kepada dirinya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Diah membacakan dakwaan terhadap Diding.

JPU dalam kesempatan itu mengungkap berbagai aset Diding yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Termasuk adanya transaksi hingga miliaran di rekening milik Dahlia, istri dan Wulandari anak Diding. "Transaksi tak wajar dengan profesinya sebagai pelajar atau mahasiswa dan ibu rumah tangga," sebut JPU saat membacakan dakwaan.

Diantara beberapa kekayaan Diding adalah lahan sawit yang luasnya ratusan meter persegi di beberapa lokasi berbeda. Lalu aset tanah dan bangunan serta bedeng. Diding juga memiliki aset bergerak berupa kendaraan roda empat dan roda dua.

Dalam sidang yang diketuai Barita Saragih tersebut, JPU sempat merincikan beberapa aset Diding. Diantaranya, kebun sawit 12, 3 hektar senilai Rp 600 juta dibeli 3 Desember 2015. Tanah kosong seharga Rp 55 juta dan ditanami sawit senilai Rp 50 juta. Rumah panggung papan yang dibeli tahun 1995 bernilai Rp 60 juta di Legok. Rumah 3 lantai di RT 26, Kelurahan Legok dibeli seharga Rp 500 juta.

Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Nelson menyatakan akan menyampaikan keberatan terhadap dakwaan JPU. "Kami kasih waktu satu Minggu sampai Minggu depan," kata Barita yang disanggupi oleh penasehat hukum terdakwa. (wsn)


Berita Terkait



add images