JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Seorang bandar narkoba di Jambi, divonis Pengadilan Negeri Jambi selama 8 tahun penjara. Dia adalah Riki Wiliam Kusuma Wijaya alias Robin. Dia diadili di kursi pesakitan karena memiliki 7 Ons narkotika jenis sabu.
Robin dinyatakan terbukti menguasai, menyimpan dan memiliki narkotika golongan I bukan tanaman yang sesuai tuntutan JPU pasal 114 UU tentang narkotika.
"Dipidana dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar subsider 2 bulan penjara," sebut Majelis yang diketuai Barita Saragih, Selasa (6/9) sore.
Sementara barang bukti mata uang asing yang diamankan dari terdakwa beberapa waktu lalu dirampas untuk negara. Magazine dan kotak senjata, 4 peluru karet dan senjata api dikembalikan kepada terdakwa.
Tidak hanya Robin, dua terdakwa lainnya, Andi Kurniawan dan Ahmad Yani masing-masing divonis 4 tahun penjara.
Andi Kurniawan dan Ahmad Yani dinyatakan terbukti melanggar pasal 112 UU narkotika dan dijatuhi hukuman masing-masing dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Zuhdi, JPU Kejati Jambi yang menangani perkaranya usai pembacaan vonis kepada majelis hakim menyatakan menerima vonis untuk terdakwa Andi Kurniawan dan Ahmad Yani.
"Untuk Robin kami pikir-pikir," katanya.
Sebelumnya Robin dituntut oleh JPU selama 12 tahun penjara. Sementara Andi Kurniawan dituntut 5 tahun dan Ahmad Yani selama 4 tahun. (wsn)
