iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi, tetap komitmen akan mengeksekusi lahan Eks Kantor Dinas Peternakan dan Pemotongan Hewan Provinsi Jambi, yang akan dijadikan lokasi pembangunan Jambi Bussiness Center (JBC).

Saat ini, pihak ahli waris mulai perlahan-lahan mengosongkan lokasi tersebut. "Kita mulai angkat barang ini, kalau seandainya mau dibangun, kita akan support untuk pembangunan daerah Jambi. Namun, selesaikan dulu hak ahli waris," ujar Perwakilan tergugat pihak Ahli waris ketua LSM FKSPMPJ, Juraidah.

Sebelumnya, pihak ahli waris melalui LSM FKSPMPJ melayangkan surat ganti rugi kepada pihak Pemprov Jambi, yang jumlah Rp260 Miliar. Namun, hal ini ditolak oleh Pemprov Jambi.

Lebih lanjut, Juraidah mengaku, Pihaknya sudah menghadap ke Sekda Provinsi Jambi, Biro Hukum, Biro Aset serta Satpol PP untuk menentukan hak dari ahli waris tersebut.

"Kita menunggu habis lebaran, kata pak Sekda akan diselesaikan di Pihak investor. Kalau Pemda kan tidak ada uang katanya," ungkapnya.

Sebelum ada penyelesaian dengan ahli waris, lanjutnya, pihaknya tidak akan mundur dan akan tetap bertahan.

"Pak Sekda sudah menjanjikan Akan diselesaikan habis lebaran. Kita siap mengosongkan lahan ini setelah ada penyelesaian," pungkasnya. (wan)


Berita Terkait



add images