JAKARTA Honor Para pendamping desa rekrutmen 2015 sejak Juni-Agustus yang sempat dihentikan Bank Dunia (World Bank) segera cair.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) memastikan list pendamping sebagai syarat pencairan gaji sudah terpenuhi.
Direktur Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendes PDTT Taufik Madjid menjelaskan, pasca menerima surat penundaan pembayaran honor dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tertanggal 11 Agustus, pihaknya intensif melakukan pertemuan dengan stakeholder.
Di antaranya, Kemenkeu, Bappenas, BPKP, dan perwakilan Bank Dunia di Jakarta. Hasilnya, surat penundaan honor 21.000 lebih pendamping desa rekrutmen 2015 akan dicabut setelah Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung jawab pinjaman (executing agency) melengkapi daftar pendamping dari seluruh satuan kerja (satker) provinsi.
Sudah selesai urusan sama WB (Bank Dunia). Habis libur (Idul Adha), kami minta surat (penundaan honor) dicabut, tuturnya kepada Jawa Pos kemarin (11/9).
Sebagaimana diwartakan, terhitung 1 Juni 2016 atau sejak 3 bulan, lebih dari 21 ribu pendamping desa hasil seleksi gelombang pertama 2015 belum menerima bayaran. Honor mereka ditunda Bank Dunia lantaran Kemendes PDTT selaku kementerian penanggung jawab pinjaman belum melengkapi persyaratan sampai akhir Agustus lalu. Persyaratan yang dimaksud adalah daftar pendamping desa.
Menurut Taufik, Bank Dunia sudah menyetujui list pendamping desa yang dibuat Kemendes PDTT. Bank Dunia akan menindaklanjuti kelengkapan persyaratan tersebut dengan mengirim surat ke Kemenkeu. Nah, Kemenkeu yang akan mencabut surat penundaan gaji. Mudah-mudahan Selasa (setelah libur Idul Adha) mereka (Bank Dunia) sudah kirim, jelasnya.
Setelah Bank Dunia berkirim surat ke Kemenkeu, gaji pendamping desa yang sempat tertunda dipastikan cair. Secara teknis, pencairan tersebut menindaklanjuti pencabutan surat penundaan oleh Kemenkeu. Selanjutnya, pencairan akan langsung diproses masing-masing satker pemberdayaan masyarakat desa di provinsi. September ini mudah-mudahan selesai, imbuhnya.
Di tempat terpisah, Koordinator Barisan Nasional Pegiat Desa (BNPD) Luqman Sulistyono menyebutkan, penundaan pembayaran honor tersebut berimbas pada tidak maksimalnya tugas fasilitasi dana desa yang dilakukan para pendamping di daerah.
Menurut Taufik, Bank Dunia sudah menyetujui list pendamping desa yang dibuat Kemendes PDTT. Bank Dunia akan menindaklanjuti kelengkapan persyaratan tersebut dengan mengirim surat ke Kemenkeu. Nah, Kemenkeu yang akan mencabut surat penundaan gaji. Mudah-mudahan Selasa (setelah libur Idul Adha) mereka (Bank Dunia) sudah kirim, jelasnya.
Sebagian besar pendamping, kata dia, mengandalkan gaji itu untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari. Bayaran per bulan setiap pendamping desa berbeda-beda sesuai golongannya. Pendamping tingkat kabupaten (tenaga ahli), misalnya, menerima bayaran Rp 8 juta sebulan.
Pendamping desa kecamatan Rp 3,5 juta per bulan dan pendamping lokal desa (PLD) Rp 2,2 juta. (tyo/oki)
(jpnn)
Sumber: www.jpnn.com