JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Kejaksaan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari memusnahkan barang bukti (BB) narkotika jenis ganja seberat 294,84 gram, sabu-sabu seberat 18,38 gram, ekstasi seberat 0,46 gram, dan Handpone 25 unit.
Barang bukti itu merupakan barang bukti kejahatan yang disimpan mulai tahun 2015 hingga 2016. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor Kejari Muarabulian di Selasa (20/9). Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis sabu-sabu, ganja, dan ekstasi. Dengan jumlah perkara selama 2015 dan 2016 yakni sabu 35 perkara, ganja 5 perkara, dan ekstasi 2 perkara.
Turut hadir dalam pemusnahan narkotika tersebut, Kejari Muarabulian, Bupati Batanghari, Waka Polres Batanghari, Pengadilan Agama, Pengadilan Negri MUI Batanghari, Dandim, Batanghari diwakili Danramil Mersam, RSU Hamba Muarabulian, serta seluruh pegawai kejari muarabulian.
Kepala Kejaksaan Negeri Muarabulian, Widji Triwidjaya, dalam kata sambutannya mengatakan bahwa pemusnahan (BB) narkotika dan barang bukti yang sudah disita dimusnahkan karena sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Kita telah musnahkan 313,68 gram Narkotika, dan 25 unit Handpone," ujarnya. (adi)
