JAMBIUPDATE.CO, SANGGAU - Sat Reskrim Polres Sanggau dan Polsek Tayan Hulu, Kalimantan Barat, berhasil membekuk Agus Wardani (55).
Lelaki setengah tua itulah yang diduga memperkosa TR, siswi SD, hingga berdarah-darah.
Dari hasil penyelidikan diperoleh informasi masyarakat bahwa korban dibonceng seorang laki-laki dengan motor Honda Revo warna hitam. Ciri-ciri pelaku mengenakan jaket hitam gelap, tubuh kurus, warna kulit agak hitam, diduga sebagi penjual makanan keliling, ungkap Kapolres Sanggau AKBP Donny Charles Go, seperti diberitakan Rakyat Kalbar (Jawa Pos Group).
Peristiwa jahanam itu sendiri terjadi Jumat (16/9), di Kecamatan Tayan Hulu. Tim gabungan khusus Sat Reskrim Polres Sanggau menyisir kawasan itu.
Tak meleset, polisi pun mencokok Agus Wardani, warga Dusun Mata Laya, Desa Raja, Kabupaten Landak.
Ia ditangkap di jalan Desa Janjang, Desa Sosok, Kecamatan Tayan Hulu, Minggu (18/9), pukul 14.30.
Sekitar pukul 14.30, tim gabungan khusus Sat Reskrim Polres Sanggau menghentikan sepeda motor Honda Revo warna hitam KB 4142 FH yang dikendarai Agus Wardani. Pedagang minyak urut dan obat kuat yang biasa jualan di Dusun Kebahu, Desa Janjang, Kecamatan Tayah Hulu, jelasnya.
Ia digelandang ke Polsek Tayah Hilir untuk diintrogasi. Foto wajah dan kendaraannya dikirim via SMS anggota Sat Reskrim Polres Sanggau yang menunggu korban di RSUD Sanggau.
Dan korban membenarkan, bahwa yang memboncengnya mirip dengan foto yang dikirim. Namun terduga tetap menyangkal perbuatanya, kata Kapolres.
Pemeriksaan intensif hingga Senin (19/9) sekitar pukul 02.30, akhirnya Agus Wardani mengakui semua perbuatannya.
Diperkuat dengan keterangan saksi yang melihat korban dibonceng menggunakan motor Revo hitam, ujarnya.
Camat Tayan Hulu, Anselmus, membenarkan bahwa terduga pelaku pemerkosaan sudah diamankan pihak kepolisian.
Setelah dikonfirmasi kepada korban, ternyata foto terduga pelaku yang dikirim mirip dengan yang dia ketahui, jelasnya.
Camat ini minta pelaku diberikan sanksi seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Dan bahkan diberikan hukuman kebiri, harapnya. (kir/sam/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com