iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, SAMPIT  SS (25) dan ML (26) bakal merasakan dinginnya lantai penjara setelah menggelapkan uang milik sang bos Setia Wijaya.

Dua wanita itu kini tinggal ketukan palu dari majelis hakim yang akan menentukan hukumannya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaaan Negeri (Kejari) Sampit Arie Kusumawati mengungkapkan, SS mengaku memanfaatkan jasa ML untuk menggelapkan uang milik owner toko bangunan Karya Jaya di Jalan Pelita Sampit itu sejak Februari 2015 hingga Juli 2016.

Uang yang digelapkan mencapai ratusan juta rupiah.

SS nekat melakukan hal tersebut setelah suaminya menganggur dan tak memiliki pekerjaan yang jelas.

"Suami kerja serabutan, saya yang cari uang. Suami kerja bikin sirap atap rumah itu saja, kadang kerja kadang enggak," kata SS, Kamis (22/9).

Dari penggelapan ratusan juta itu, ML hanya mengaku dapat bagian sekitar Rp 20 juta. Uang itu sudah habis ia gunakan untuk kebutuhan hari-harinya.

Sedangkan SS berhasil membeli sebuah Toyota Agya secara cash. Dia juga mengajukan kredit Toyota Rush dan membeli tanah serta untuk membangun rumahnya.

"Setelah dapat faktur tagihan, lapor dulu ke S, tanya mana uang yang bisa digelapkan dan mana yang tidak," kata ML.

Atas perbuatannya itu, keduanya dijerat pasal 374 KUHP sub pasal 372 KUHP dan atau pasa 480 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP. (nac/bud/nto)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images