JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi, masih memproses kasus Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sarolangun, M Syaihu bersama dengan 7 orang lainnya. Kini, penyidik tengah menunggu berkas dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jambi, setelah sebelumnya dilimpahkan.
Hal ini disampaikan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kasat Narkoba, Kompol Hernianto Eko Saputra. Disebutkannya, hingga kini berkas belum dikembalikan oleh JPU.
"Masih diteliti, kita menunggu hasil, ujar Kompol Eko, kepada wartawan.
Saat ini para tersangka tengah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Jiwa Jambi, namun proses hukum mereka tetap berjalan di kepolisian. "Mereka ditahan di sana dengan menjalani rehabilitasi," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, M Syaihu terlibat menggunakan barang haram narkoba jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Bugis, Kecamatan Kotabaru belum lama ini.
Dia ditangkap bersama tujuh orang lainnya yakni, Abdul Hakam (42), Januar Saragih (32), Fahkrur Rozi (29), Thomas Rico (33), Timbul Widiyo (28) dan Jamaludin (22). Dari pengeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 paket yg diduga narkotika jenis sabu (berat kotor 4,3 gram), 1 buah bong, dan 1 buah pirek kaca. (cok)
