JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Setelah menjalani proses persidangan, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bangko, menolak Praperadilan yang diajukan Fahmi, tersangka kasus penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, membenarkan hal ini. Disebutkannya, sidang putusan praperadilan gugatan penetapan tersangka ini dilakukan Senin (26/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Hasilnya hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Menyatakan penetapan Pemohon sebagai tersangka serta penangkapan dan penahanan Pemohon sah sesuai dengan hukum," ujar AKBP Kuswahyudi Tresnadi.
Lanjutnya, dengan disahkannya proses penetapan tersangka itu, maka proses hukum Fahmi tetap dilanjutkan.
Diketahui, sebelumnya Fahmi mengajukan gugatan atas penetapannya sebagai tersangka pembakaran Mapolsek Merangin, karena menilai penetapan tersangka tidak sesuai prosedur. (pds)
