iklan Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Aulia Tasman.
Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Aulia Tasman.

JAMBIUPADTE.CO, JAMBI - Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja), Aulia Tasman, terdakwa kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RS Pendidikan Unja, menyampaikan keberatannya terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, pada sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (26/9). Selain itu, Aulia juga mengajukan permohonan pengalihan penahanan dari Lapas menjadi tahanan Kota.

Pengalihan penahanan ini disampaikan kuasa hukum terdaksa. Sebagai jaminan diberikan oleh beberapa dosen di Universitas Jambi yang juga hadir dalam persidangan dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi tersebut.

Dalam nota keberatan yang disampaikan penasehat hukumnya, Sarbaini dkk, pada sidang yang diketuai majelis hakim, Barita Saragih, tersebut disebutkan jika dalam dakwaan tak terungkap kesepakatan antara Aulia Tasman dan terdakwa Masrial, selaku rekanan yang menyebabkan kerugian negara.

Menurut penasehat hukumnya, dakwaan itu tak memenuhi ketentuan pasal 1 ayat B KUHP. Sebab, dalam dakwaan itu tak jelas dimana waktu dan tempat tindak pidana dilakukan. "Meminta dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum," sebut penasehat hukum terdakwa.

Selain itu, Aulia juga keberatan dengan nilai kerugian negara Rp 3, 9 Miliar lebih yang ditetapkan berdasarkan hasil perhitungan oleh BPKP. Penasehat hukum terdakwa menilai, BPKP sebagai lembaga konstitusional tak berwenang melakukan audit keuangan negara. "Badan yang berwenang adalah BPK sebagai lembaga yang bebas dan mandiri. BPKP hanya bisa melakukan audit jika ada rekomendasi dari BPK," tegasnya.

Sementara, hasil laporan pemeriksaan oleh BPKP tak ditemukan kerugian negara. Namun yang ada hanya keterlambatan penyelesaian yang dikenakan sanksi denda Rp 600 juta. Denda itu sudah disepakati oleh PT Panca Mintra Lestari selaku rekanan untuk diselesaikan. (wsn)


Berita Terkait



add images