iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Hendri Kusnadi alias Wak Hen, tersangka peledakan bom Pasir Putih, Kota Jambi, bakal menjalani sidang divonis. Pihak Pengadilan Negeri Jambi juga sudah menjadwalkan sidangnya, yakni Kamis (29/9). 

Zuhdi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi menyampaikan, pekan lalu, terdakwa melalui penasehat hukumnya telah menyampaikan pembelaan (Pledoi, red).

"Kamis besok rencananya sidang dilanjutkan dengan agenda vonis oleh majelis hakim," kata Zuhdi, dijumpai di Pengadilan Negeri, Selasa (27/9).
Sebelumnya, terdakwa dalam pledoi yang disampaikan penasehat hukumnya, Filmarico, menolak dikenakan dengan pasal Undang-undang teroris. Kepada majelis hakim yang diketuai Makaroda Hafat, terdakwa meminta keringanan hukuman.

Menurut terdakwa melalui penasehat hukumnya, perbuatan tersebut dilakukan karena sakit hati pada seseorang. "Kalau diterapkan Pasal Undang-undang teroris, jelas keberatan. Karena, tidak ada niat mengancam kedaulatan negara," sebut Filmarico, membacakan pembelaan terdakwa.

Diberitakan sebelumnya, tersangka Hendri Kusnadi alias Wak Hen, ditangkap di salah satu hotel di Kota Jambi, sehari setelah kejadian peledakan bom tersebut. Atas perbuatannya, Hendri terancam hukuman mati. Dia dinyatakan melanggar Undang-undang nomor 15/2013 tentang pemberantasan tidak pidana terorisme dan Pasal 1 Undang-undang darurat nomor 12/1951. (wsn)


Berita Terkait



add images