JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Anggota Polsek Pasar Resta Jambi, berhasil meringkus pelaku penipuan emas imitasi. Pelaku yakni Rofik (25), warga Sengeti, Kecamatan Muarojambi asli Jember.
Rofik yang merupakan penipuan emas imitasi antar Provinsi ini ditangkap saat bertransaksi di salah satu pegadaian di Pasar Jambi, Rabu (28/9).
"Tersangka ditangkap setelah dilakukan pengembangan. Dia ditangkap di Pegadaian depan Bata Pasar Jambi saat hendak bertransaksi," ujar Kapolsek PasarJambi, Kompol Ridwan Hutagaol kepada wartawan di TKP.
Kata Dia, pelaku melakukan penipuan kalung emas dengan cara digadaikan ke orang-orang. Bahkan juga ke Pegadaian. (cok)
