iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan perkara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Jambi dan Unit Pelayanan Campur Aspal (UPCA) di Pengadilan Tata Usaha Negri (PTUN) Jambi terus bergulir.

Kamis (29/9), Hakim PTUN menggelar sidang dengan agenda jawaban dari tergugat (BPK) atas penggugat Ajrisa Windra (Kepala UPCA).

BPK menyebutkan, gugatan yang dilayangkan Ajrisa Windra terhadap BPK RI tidak jelas, kabur dan tidak mendasar. BPK menganggap gugatan yang disampaikan seharusnya ditolak oleh Pengadilan karena tidak memiliki dasar yang kuat.

Dalam pembacaan jawaban oleh Hakim Ketua Tiar Mahardi menyampaikan, pihak BPK  menolak seluruh dalil yang dinyatakan oleh Penggugat. Ini karena BPK menganggap pihaknya memiliki wewenang dalam mendapatkan data untuk pemeriksaan keuangan sesuai dengan peraturan perundang undangan.

Hal ini diakui oleh Angga, Perwakilan Tim Kuasa Hukum BPK RI Perwakilan Jambi. Gugatan Ajrisa Windra tidak memiliki dasar yang jelas. Gugatan tidak jelas dan seharusnya ditolak atau  tidak diterima, katanya.

Tuduhan yang disampaikan dalam gugatan UPCA mengatakan bahwa BPK melakukan pemngambilan paksa berkas, tidaklah benar. Kata dia, Auditor BPK sudah melakukan audit dengan prosedur dan ketentuan hukum yang benar.

BPK tidak pernah melakukan pemaksaan dalam mendapatkan data. Kita minta data sesuai dengan baik dan sesuai aturan yang berlaku, pungkasnya. (hfz)


Berita Terkait



add images