iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, KUALATUNGKAL - LH (35) kini mendekam di balik jeruji besi. Dia ditangkap polisi setelah menghabisi Eka Sapmika (31), staf Tata Usaha (TU) SMPN 4 Betara. Dia kini terancam hukuman seumur hidup dengan pasal berlapis yang menjeratnya.

Pasal pertama yang dikenakan, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman maksimal dalam pasalnya ini yakni hukuman seumur hidup.

BACA JUGA : Dihabisi Mantan Suami, Ini Dia Motif Pembunuhan Staf TU SMPN 4 Betara

Tidak hanya itu, tersangka yang merupakan mantan suami korban ini juga dikenakan subsider pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa orang lain subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat.

BACA JUGA : Sadis, Benar-benar Sadais!!! Ini Kronologis Pembunuhan Staf TU SMPN 4 Betara oleh Mantan Suami

Ancaman 15 hingga 20 tahun penjara. Maksimal seumur hidup," ujar Kapolres Tanjab Barat, AKBP Agus Sumartono, kepada wartawan, Minggu (1/10).

Hasil pemeriksaan, sambungnya, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya masalah pribadi. Tersangka juga tidak menerima jika mantan istrinya itu berhubungan dengan laki-laki lain. (sun)


Berita Terkait



add images