JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Berkas Muhammad Nasution (49), tersangka kasus offset belasan hewan dilindungi yang ditangkap belum lama ini, dikembalikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jambi ke penyidik Penyidik Direktorat Reserse Krimina Khusus Polda Jambi. Pengembalian ini karena berkas belum lengkap.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melaluiKasubbid Penmas, Kompol Wirmanto, mengatakan, saat ini penyidik tengah melengkapi petunjuk dari jaksa. Beberapa petunjuk diantaranya memintai keterangan lanjutan tersangka dan saksi.
Ada juga memintai keterangan saksi tambahan sesuai petunjuk Jaksa," ujar Kompol Wirmanto, Senin (3/10).
Seperti diberitakan sebelumnya, terkait kasus ini diamankan barang bukti offsite binatang berupa 5 kepala rusa, serta masing-masing 1 ekor trenggiling, kucing emas, kucing hutan, macan dahan, serta dua lembar kulit harimau.
Tersangka sendiri dijerat dengan pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA), dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta. (pds)
