iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, MUARABULIAN - Asisten III Setda Batanghari, M Fahrizal, dilaporkan ke Mapolsekta Muarabulian oleh Yudi Pratama (27) warga kelurahan Pasar Baru, kecamatan Muarabulian, Kabupaten Batanghari. Laporan resmi disampaikan Selasa (4/10).

Yudi saat ditemui wartawan di kediamannya menceritakan, Fahrizal belum mengembalikan sepenuhnya uang yang diberikannya, saat tes Satpol-pp pada 20 Februari 2011 lalu. Yudi mengaku memberikan uang senilai Rp20 juta kepada Fahrizal. Dengan uang tersebut, Fahrizal menjanjikan Yudi akan lulus tes Pol pp, namun kenyataannya tidak.

BACA JUGA : Dilaporkan ke Polisi, Ini Keterangan Fahrizal Asisten III Setda Batanghari

Menurut Yudi, dari nilai uang senilai Rp 20 juta tersebut, Fahrizal sudah mengembalikan uangnya sekitar Rp 13 juta kepada Yudi. Pengembalian uang tersebut dilakukan Fahrizal dengan cara mencicil.

"Untuk meminta uang sisanya, Fahrizal sulit ditemui. Sepertinya Fahrizal sengaja tidak mau membayar uang tersebut dengan alasan karena saya pernah honor di bagian Aset 2 tahun dan bagian ekonomi 4 tahun karena usulan beliau. Yang saya tuntut itu, masalah janjinya akan meluluskan saya ke Satpol-pp bukan yang lain,"kata Yudi Pratama. (adi)


Berita Terkait



add images