iklan Pantauan tempat M Syaihu di rehab di Rumah Sakit Jiwa.
Pantauan tempat M Syaihu di rehab di Rumah Sakit Jiwa.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Mantan Ketua DPRD Sarolangun, M Syaihu, diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) oleh Penyidik Satresnarkoba Polresta Jambi. Penyerahan M Syaihu bersama dengan 7 rekannya ini dilakukan Rabu (5/10) siang.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani saat dikonfirmasi mengatakan, pelimpahan dilakukan setelah JPU menyatakan berkas tersangka M Syaihu lengkap.

"Berkasnya dinyatakan lengkap dan penyidik langsung melimpahkan ke Jaksa hari ini," ujar Kombes Pol Bernard Sibarani, kepada wartawan.

Lanjutnya, setelah pelimpahan ini M Syaihu dan rekannya akan dijemput oleh jaksa di Rumah Sakit Jiwa. Syaihu yang direhap di Rumah Sakit Jiwa akan dijemput oleh JPU," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, M Syaihu ditangkap bersama 7 pria lainnya yakni Abdul Hakam Bin Husin (42), Jamaludin Bin Muhammad (22), Januar Saragih (32), Fahkrur Rozi bin Abdulah (29), Thomas Rico Bin Sulaiman (33), Morsa Berlian Bin Ansori (25) dan Timbul Widiyo Bin Pawit Ismudin (28) positif Narkoba. (cok)

 


Berita Terkait



add images