JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - DW (43) warga Tangkit Lama, Kecamatan Sungai Gelam, Muarojambi, kini sudah diamankan di Mapolres Muarojambi. Sementara, putrinya yang menjadi korban pemerkosaan dan penyiksaan, Bunga (nama samaran,red) yang masih berusia 14 tahun, masih dirawat di rumah sakit.
Kepada wartawan, pelaku DW saat diwawancarai terkait penyiksaan yang dilakukannya mengatakan bahwa hal yang dibuatnya terhadap anak kandungnya dilakukan karena Khilaf.
"Saya khilaf tidak tahu kenapa sampai seperti ini," ujar DW.
Terkait penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku kepada korban, menurut pelaku dirinya bukan menyiksa korban tetapi mengobati sakit yang dialami oleh anaknya tersebut.
"Saya mengobatinya agar sakitnya berkurang, saya bukan mencabutkukunya tetapi menjepit kukunya menggunakan tang,"ujarnya singkat. (era)
