JAMBIUPDATE.CO, TARAKAN - Data Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Tarakan menunjukkan, sebanyak 15 PNS dipecat sejak Januari lalu.
Sementara itu, satu PNS sedang dalam proses penjatuhan sanksi.
Pemecatan tersebut terjadi karena banyak faktor. Sebelas PNS dipecat karena tidak masuk kerja tanpa alasan.
Dua PNS lain dipecat karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Sedangkan sisanya diberhentikan karena terlibat kasus narkoba.
Kabid Perencanaan dan Pengembangan di BKD Tarakan M. Saaduddin mengatakan, mekanisme pembinaan pegawai dilakukan secara berjenjang sejak. Yakni diawali dari SKPD tempat PNS bekerja.
BKD tidak mungkin mengawasi seluruh PNS secara bersamaan. Jadi kami bekerja sama dengan SKPD secara langsung terkait pemberian sanksi dan pembinaan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh tiap PNS, tuturnya sebagaimana dilansir Radar Tarakan, Sabtu (15/10).
Paling tidak, kata Sabaruddin, pimpinan SKPD memonitor para pegawainya masing-masing. Misalnya, ketika ada yang melakukan pelanggaran, langkah awal mengatasinya dengan cara membangun komunikasi antara pimpinan dengan PNS terkait.
Pembinaan awal dilakukan oleh SKPD. Kalau masih ada kewenangan SKPD untuk penindakannya, tetap akan dilaporkan ke BKD, tetapi hanya ada bentuk laporan saja ke sini.(asf/ash/jos/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com