JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Hingga kini, JJ (28) warga Kecamatan Kumpeh Ulu, Muarojambi, yang merupakan guru honorer di salah satu SMK Negeri di Kota Jambi, masih mendekam di balik jeruji besi Polsek Telanaipura. Dia diamankan beberapa waktu lalu karena kasus pencabulan. Korbannya, SS (16) warga Kecamatan Telanaipura, yang merupakan muridnya sendiri.
Perkembangan terbarunya, kini penyidik Polsek Telanaipura mulai melakukan pemberkasan terhadap tersangka. Beberapa saksi juga sudah dimintai keterangannya. Termasuk pihak sekolah.
Hal ini disampaikan Kapolsek Telanaipura, Kompol Bastari Yusuf, melalui Kasat Reskrim, Ipda Imam Budiyanto.
"Sekarang lagi dalam pemberkasan," ujar Ipda Imam saat dikonfirmasi via ponselnya, Minggu (16/10).
Diberitakan sebelumnya, JJ diketahui sudah 4 kali mencabuli SS. Dia melakukan hal itu di salah satu hotel di Kota Jambi. Selain itu didasari mau sama mau, JJ juga memberikan uang sebesar Rp400 ribu kepada SS.
Kini pelaku diamankan di Mapolsek Telanaipura untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 76 D jo pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.(cok)
