iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Anggota Satresnarkoba Polresta Jambi, kembali mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika. Kali ini, seorang warga Jalan Prabu Siliwangi, RT 11, Kelurahan Kasang Jaya, Kecematan Jambi Timur, yang ditangkap. Dia adalah Defri Yantama (29).

Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya, Rabu (12/10) dini hari lalu.

"Sekarang tersangka di sel narkoba Mapolresta," ujar AKP Sri Kurniati, Minggu (16/10).

Kata Dia, penangkapan dilakukan usai mendapatkan informasi dari warga, bahwa di rumah tersngka sering terjadinya transaksi narkoba. Dilakukan penggerebekan, di dalam rumah ada dua pria. Namun, satu orang berhasil kabur.

"Saat digrebek, rekan Defri yang berinisial W berhasil kabur," tambahnya.

Saat digeledah, katanya, petugas mendapatkan barang bukti berupa 5 paket sabu di dalam kamarnya. (cok)


Berita Terkait



add images