iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Tiga orang pelaku penyalahgunaan narkotika diamankan anggota Satresnarkoba Polresta Jambi. Ketiganya yakni Ridwan (36), Adi Gunawan (35) dan Nuryati (29). Mereka diamankan pada Kamis (13/10) di tempat terpisah.

Tersangka Ridwan diamankan di Jln. Pattimura di ruko depan pom bensin Nusa Indah kelurahan Simpang IV Sipin Kecamatan, Telanaipura Kota Jambi. Barang bukti diamankan 2 buah HP yang salah satunya milik temannya yang berasal dari Aceh yang pada saat itu belum berhasil ditemukan.

Setelah dilakukan interogasi, dirinya mengantar temannya tersebut ke rumah seseorang yangg bernama Adam (belum tertangkap,red). Selanjutnya, anggota mendatangi rumah Adam dan menemukan seorang laki-laki yang bernama Adi Gunawan. Sewaktu dilakukan penggeledahan ditemukan 18 paket sabu dari selipan celana dalanya. Kemudian ditemukan lagi 3 paket sedang sabu di dalam kantong jaketnya.

Setelah dikembangkan, tersangka mengaku mendapatkan barang dari Nurcahyati, Ujar Kasubag Humas Polresta Jambi, AKP Sri Kurniati.

Kemudian anggota opsnal langsung menuju ke rumah Nuryati di jln. Sumtra no. 26 Kelurahan Jelutung. Polisi menemukan barang bukti berupa seperangkat Bong, pirex dan 1 bungkus plastik klip.

Tindakan penyidik yang telah dilakukan yakni amankan tersangka dan barang bukti, buat laporan, BAP tersangka, lakukan tes urine, uji barang bukti dan melengkapi mindik lidik & sidik perkara. tandasnya. (cok)


Berita Terkait



add images