iklan Hengky Attan usai menjalani pemeriksaan.
Hengky Attan usai menjalani pemeriksaan.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Satu lagi daftar buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi ditangkap. Kali ini, Hengky Attan, tersangka korupsi pengadaan Genset di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raden Mattaher tahun 2012, ditangkap tim dari Kejaksaan Agung dan Kejati Jambi dibantu Kejati Jawa Timur, Selasa (18/10) di Surabaya.

"Tim mengamankan tersangka atas nama Hengky Attan merupakan Kuasa Direktur PT. Adhi Putra Jaya, rekanan dalam pengadaan Genset. Selama ini dia menghilang dan kita cari keberadaannya," kata Dedy Susanto, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi, Selasa (18/10).

Diterangkannya, tersangka diamankan di Jalan Kalianyar, Nomor 34, Surabaya sore tadi sekitar pukul 16.00 WIB," jelasnya.

Untuk diketahui, dalam pengadaan mesin Genset itu, Kejati menetapkan tiga tersangka. Diantaranya, Ali Imron, mantan Direktur Utama RSUD Raden Mattaher selaku Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Maman Benyamin selaku ketua panitia pengadaan. Satu tersangka lagi, yakni Hengky Attan, Kuasa Direktur PT Adhi Putra Jaya, rekanan dalam pengadaan ini.

Dua tersangka, Ali Imran dan Maman Benyamin telah divonis majelis hakim pengadilan Tipikor Jambi. Masing-masing, Ali Imron dihukum selama 16 bulan, sementara Maman dihukum selama 14 bulan. Mereka dinyatakan terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. (wsn)


Berita Terkait



add images