JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi, terus memproses kasus kosmetik ilegal yang diamankan beberapa waktu lalu. Perkembangannya, sejauh ini 4 saksi sudah dimintai keterangannya.
Direktur Resnarkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ae Safari, mengatakan, beberapa saksi sudah dimintai keterangannya. Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan.
"Sekarang kita masih periksa saksi-saksi," ujar Kombes Pol Ade Safari, kepada wartawan, kemarin.
Lebih lanjut Dia menjelaskan, untuk sampel kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya yakni mercuri, hidrokinon dan bahan perwarna, belum dikirim ke BPOM.
Diketahui, ratusan kemasan kosmetik dengan merk ternama yang diduga ilegal ini diamankan dari sebuah salon yang berlokasi di Kembar Lestari, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi.
Hasil pemeriksaan sementara, kosmetik ini sebagian diproduksi di Tanggerang dan Malaysia. Di dalam kemasan juga tidak dicantumkan bahasa Indonesia dan tanggal kadaluarsa serta izin edar dari Balai POM. Di Jambi sudah diedarkan sejak 6 bulan yang lalu. (pds)
