JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi dan Satresnarkoba Polresta Jambi, berhasil mengamankan 54 Kg Ganja kering asal Aceh, berikut dengan seorang tersangka erjinal Ayubi. Barang bukti diamankan dalam mobil kontainer BL 8736 AO, Selasa (18/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari pengungkapan ini terungkap jika Provinsi Jambi menjadi tempat pelintasan distribusi narkoba.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Ade Safari, menyebutkan, selama 2016 sudah ada lima kasus peredaran ganja dalam skala besar yang diungkap Polda Jambi dan jajaran.
"Pengungkapan ada di Merangin, Bungo, Tanjab Barat, Tebo dan jambi. Bungo yang paling besar. Hampir 100 Kg. Di Merangin 30 Kg," sebut Kombes Pol Ade Safari.
Menurutnya, Dari pengungkapan beberapa kasus ini, Jambi bukan merupakan tujuan pendistribusian barang haram tersebut. Melainkan daerah pelintasan distribusi dari Aceh menuju Jakarta.
"Kita ini pelintasan dari jaringan Aceh untuk dibawa ke Jakarta. Pusatnya di Jakarta, setelah itu daerah-daerah dijatah," jelasnya. (pds)
