JAMBIUPDATE.CO, MUARATEBO - Tiga pengedar ganja di Kabupaten Tebo, berhasil diamankan tim Satuan Narkoba Polres Tebo di Simpang Jembatan Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir, Kamis (20/10).
Ketiganya yakni M Yani bin Jangcik (24) warga Desa Muaro Kilis Kec Tengah Ilir, Abdul Hadi alias Ap bin Nasrun (23) warga Desa Pelayang Rt 03 Kec Tebo Tengah, dan Wahyu Haspun Nazir bin Apendi (23) warga Desa Muara Kilis kec Tebo Tengah.
Kapolres Tebo, AKBP Aman Guntoro melalui Kasat Narkoba, IPTU Djamludin saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan bandar ganja di wilayah Kecamatan Tengah Ilir.
"Benar anggota kita kemarin mengamankan tiga pelaku yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja," katanya.
Barang bukti yang diamankan, sambung Djamaludin, 1 bal besar daun ganja kering, 9 paket daun ganja, 1 bungkus plastik biji ganja, 1 lembar rekap penjualan,1 lembar kertas bungkus nasi, 1 buah steples, 1 buah gunting,1 buah lakban, uang tunai Rp111.000, 1 buah dompet warna coklat, 1 unit hp nokia 105 warna hitam, 1 unit hp strawberry warna hitam, 3 buah plastik asoy warna hitam, 1 buah plastik asoy warna merah, 1 unit sepeda motor beat pop warna merah tanpa nopol.
"Mereka kita kenalan pasal 114 ayat 1 dan atau 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," sebut Djamal. (bjg)
