JAMBIUPDATE.CO, PEKALONGAN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan belum lama ini menjatuhkan sanksi kepada 16 pegawainya yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) karena indisipliner. Dua di antaranya kena sanksi pemecatan.
Dari dua PNS yang dipecat itu, satu di antaranya berinisial W yang melakukan tindakan memalukan. Yakni lantaran fotonya dalam kondisi tanpa busana tersebar di media sosial.
Pengumuman sanksi kepada 16 PNS itu disampaikan langsung oleh Bupati Pekalongan H Asip Kholbihi SH MSi pada apel akbar yang diikuti oleh ribuan PNS pemda setempat di Lapangan Alun-alun Kajen, Senin (17/10). Menurut dia, pemecatan kepada oknum PNS berinisial W ini menjadi peringatan untuk seluruh PNS lainnya agar menjaga marwah sebagai abdi negara.
Pemberian sanksi tersebut sudah sesuai mekanisme dari Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Pekalongan. Perdebatannya seru kajian yuridisnya juga sudah sempurna. Kami sebagai bupati harus mengambil langkah, kata Asip sebagaimana diberitakan Radar Pekalongan (Jawa Pos Group).
Ia memerinci, Pemkab Pekalongan selama 2016 telah mengeluarkan sanksi kepada 16 orang PNS yang melakukan tindakan indisipliner dan melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Rinciannya adalah sanksi ringan untuk 5 PNS, hukuman disiplin sedang (5 PNS), hukuman disiplin berat (4 PNS) dan pemecatan (2 PNS).
Harapannya, tidak ada lagi pelanggaran yang dilakukan PNS di Kabupaten Pekalongan, tegas dia.
Selain memberikan sanksi, Pemkab Pekalongan juga memberikan penghargaan kepada PNS yang telah melaksanakan tugas dengan baik. Penghargaan itu berupa kenaikan pangkat.
Sebanyak 457 orang PNS Kabupaten Pekalongan menerima Surat Keputusan Kenaikan Pangkat periode 01 Oktober 2016. SK Kenaikan pangkat ini diberikan secara simbolis oleh bupati dalam apel akbar tersebut.(yan/jpg)
Sumber: www.jpnn.com