JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Budi Puntung, terduga bandar narkotika jaringan internasional yang diamankan Juni 2016 lalu batal didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Sandra yang menangani perkaranya. Majelis hakim Pengadilan Negeri yang diketuai Makaroda Hafat membatalkan sidang dengan agenda dakwaan yang harusnya dilakukan, Selasa (25/10).
Pasalnya, Budi Puntung tidak didampingi penasehat hukum atau pengacara dalam menghadapi persidangan.
"Kamu mau pakai pengacara tidak?," tanya majelis.
"Mau tidak majelis hakim yang menunjuk pengacara kamu dari pengacara negara?," sambung majelis. "Saya sudah ada pengacara dari pihak istri," jelasnya.
Karena penasehat hukum terdakwa tak datang, maka majelis hakim menunda dakwaan bagi Budi Puntung pada pekan depan.
Sebelumnya, Budi Puntung, terduga bandar narkoba jaringan internasional yang ditangkap di Desa Pulau Kayu Aro, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, beberapa waktu lalu. Barang bukti diamankan 1,4 Kg atau senilai Rp 3,1 Miliar. (wsn)
