iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUDPATE.CO, JAMBI - Anggota Subdit III Jatanras Polda Jambi, berhasil mengungkap sindikat penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Enam tersangka dibekuk. Tiga diantaranya merupakan Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mereka merupakan sindikat di Provinsi Jambi. Korbannya tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

BACA JUGA : Berhasil Perdaya Ratusan Korban, Ini Modus Komplotan Penipuan CPNS yang Ditangkap Polisi

Tersangka yakni DA, EJ dan ER. Tiga yang merupakan oknum PNS adalah UM, DP dan KH. Mereka ditangkap di tempat terpisah berdasarkan laporan yang disampaikan korban.

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Yazid Fanani, mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Subdit III Jatanras.

"Keenam tersangka sudah diamankan di Mapolda Jambi," ujar Kapolda.

Tersangka memungut uang korban berkisar antara Rp60 juta sampai Rp150 juta per orang. Uang diserahkan secara bertahap. Aksi ini sudah berlangsung sejak 2012. Korban diperkirakan mencapai ratusan orang. Namun yang baru melapor baru lima orang. Kerugian diperkirakan mencapai Rp8,7 miliar. (pds)


Berita Terkait



add images