iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Nurul Azmi (20) diamankan di sel Satresnarkoba Polresta Jambi. Dia diringkus belum lama ini karena kedapatan menyimpan 25 butir ekstasi di dalam jok motornya di salah satu waranet yang berlokasi di Pasar Jambi.

Ternyata, Nurul merupakan seorang pengedar ekstasi yang menjual barang haram ke para pelajar di Kota Jambi.

Ini disampaikan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani. Disebutkannya, tersangka menjual barang haram tersebut dengan harga perbutir Rp250.000, kepada teman-temannya yang diantaranya masih pelajar.

kita khawatir tersangka mengedarkan barang haram tersebut kepada para pelajar. Kalau konsumennya SMA pasti akan menjalar ke SMP, takutnya seperti itu," kata Kombes Pol Bernard Sibarani, Senin (31/10).

Tersangka menurut Bernard Sibarani juga merupakan pemain baru, dari keterangan tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari dalam Provinsi Jambi. Namun belum tau pasti dari mana.(cok)


Berita Terkait



add images