iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Fadlan (20) dan Suryanto (19) kini masih mendekam di balik jeruji besi. Kedua ditangkap saat hendak mencuri sarang walet di kawasan Pasar Jambi, belum lama ini.

Mereka tidak beraksi hanya berdua. Hasil pengembangan, diketahui ada dua pelaku lainnya, keduanya yakni ASN dan FB. Kini sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini dibenarkan Kanit Reskrim POlsek Pasar, IPTU Shisca Agustina. Kita sudah terbitkan DPO, untuk orang yang berinisial ASN dan FB. Saat ini keberadaan mereka belum kita ketahui, tapi terus kita lakukan pengembangan dari tersangka sebelumnya, terang Sischa.

Fadlan dan Suryanto dikenakan pasal 363 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun. (cok)


Berita Terkait



add images