JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Proses penyidikan kasus penangkapan dua pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Merangin yang berujung ke pembakaran Mapolsek Tabir, beberapa waktu lalu terus bergulir. Terbaru, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, melimpahkan berkas terasangka E dan D ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, melalui Kasubbid Penmas, Kompol Wirmanto. Disebutkannya, berkas diserahkan ke JPU beberapa waktu lalu.
"Proses pemeberkasan sudah selesai. Berkas tersangka juga sudah diserahkan ke JPU," Ujar Kompol Wirmanto, kepada wartawan, Jumat (4/11).
Diketahui, dari penangkapan dua tersangka diamankan barang bukti 17 gram emas yang diduga hasil PETI. Namun, usai penangkapan terjadi insiden, diduga ada provokator yang menyebarkan isu seorang ibu ibu ditangkap polisi karena mendulang emas secara tradisional.
Dengan provokasi itu, warga di Rantau Panjang langsung mendatangi Mapolsek Tabir. Kemudian anarkis dan membakar Mapolsek. Kasus ini menyita perhatian sejumlah pihak. Bahkan, tim dari Mabes Polri yang dikomandoi jenderal bintang dua juga turun ke Jambi. Peristiwa ini terjadi Sabtu (27/8/2016).
Dari kasus pembakaran Mapolsek ini 13 orang ditetapkan sebagai terangka. 5 orang lainnya ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang. Sementara ada satu tersangka