JAMBIUPDATE.CO, BATANGHARI Sidang adat pasangan mesum yang digerebek warga di Jembatan Mas, tepatnya di belakang kantor Camat Pemayung, Kabupaten Batanghari, sudah dilaksanakan, Sabtu (5/11) sore.
BACA JUGA : Ini Dia Identitas Pasangan Mesum yang Ditangkap Warga di Belakang Kantor Camat Pemayung
Hasilnya, MS (25) yang berstatus suami orang dan JS (26) seorang IRT dikenakan denda adat. Masing-masing didenda dua ekor kambing.
Keduanya juga diusir dan tidak boleh tinggal di kapung lagi, ujar Kepala Desa Senaning, Muhammad.
Diketahui, kedua pasangan mesum ini digerebek warga di belakang Kantor Camat Pemayung, Jumat (4/11) sekitar pukul 21.30 WIB. Sebelum disidang adar, keduanya sempat diamankan di Mapolsek Pemayung untuk menghindari amukan massa. (jeg/rdn)
