JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - M Syaihu, Ketua DPRD Sarolangun bersama 6 rekannya yang lain, Timbul Widyo, Jamaluddin, Morza Berlian, Tomas, Januar Saragih dan Pahrul Rozi kembali menjalani persidangan kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dirinya di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (8/11).
JPU menghadirkan Abdul Hakam sebagai saksi mahkota untuk 6 terdakwa tersebut. Abdul Hakam terduga pemilik sabu yang digunakan para terdakwa di kediaman M Syaihu saat ditangkap polisi.
Majelis hakim mempertanyakan kepada saksi soal keterangannya di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saat diproses oleh penyidik kepolisian.
"Di dalam BAP saudara menyebutkan bahwa Syaihu ada memegang Pirek, ada makai Sabu kan," kata majelis hakim yang diketuai Barita Saragih.
Namun cepat-cepat Abdul Hakam membantah hal tersebut. Dia mengaku, saat di BAP berada di bawah tekanan penyidik. "Emangnya saat disidik kamu ditodong senjata, ada tidak ditodong senjata," tanya majelis lagi dan dijawab tidak oleh saksi.
Selain itu, saksi mengaku pernah 3 kali menggunakan Sabu dengan terdakwa Timbul yang merupakan sopir dari M Syaihu. Dia mengaku tak pernah menggunakan sabu bersama M Syaihu.
"Dalam BAP kamu menerangkan pada Maret 2015 di gudang batu milik M Syaihu di Sarolangun sempat pernah makai (sabu, red) bersama Syaihu," kata JPU, Yadita. Namun hal itu dibantah saksi.
Kesal dengan keterangannya yang berbelit-belit, hakim lantas mengeluarkan perintah untuk menyidiknya dengan pasal mengenai sumpah palsu.
"Jaksa...sidik sumpah palsu," tegas hakim ketua, Barita Saragih. (wsn)
