iklan Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Didin alias Diding.
Terdakwa kasus dugaan penyalahgunaan narkoba Didin alias Diding.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Didin alias Diding, warga Pulau Pandan, Kota Jambi, baru saja menghirup udara segar setelah satu tahun menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi. Namun, Dia terancam dibui lagi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Bahkan, surat penahanan Diding sudah dikeluarkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi tertanggal 7 November. Dengan ini, Pengacara Diding, Nelson membenarkan adanya surat tersebut. Menurutnya, surat tersebut diantar ke Lapas Jambi setelah beberapa jam Diding dikeluarkan demi hukum.

"Jadi dia sudah keluar, beberapa jam kemudian ada surat penahanya diantarkan ke Lapas," kata Nelson.

Sidang kasus TPPU ini sendiri sejatinya digelar, Kamis (10/11) siang. Namun, terpaksa ditunda majelis hakim yang diketuai Barita Saragih, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam persidangan.

Dengan tidak hadirnya Diding ini, Nelson meminta aparat penegak hukun jangan khawatir, sebab kliennya tidak akan melarikan diri. Dia akan tetap menjalani proses hukum dalam kasus TPPU yang menjeratnya.

"Jangan khawatir berlebihan, dia akan menghadapi proses hukum, kami juga akan menghadirkannnya," tegas Nelson. "Saat ini Diding sedang dalam keadaan tidak sehat," tambahnya. (wsn)


Berita Terkait



add images