iklan Ilustrasi. <i> Foto : Net </i>
Ilustrasi. Foto : Net

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Sidang lanjutan Kepala UPCA Kota Jambi dan BPK Perwakilan Provinsi Jambi kembali digelar di PTUN Jambi. Sidang dilaksanakan Kamis (10/11) dengan agenda pembacaan duplik dari pihak tergugat (BPK,red).

Kuasa Hukum Penggugat, Rudi Mulia mengatakan, sidang yang digelar (10/11), selain pembacaan duplik tergugat juga ada pemberitahuan pergantian Majelis Hakim.

Sebelumnya, dalam perkara ini ditangani oleh Hakim Ketua Tiar Mahardi, Hakim Anggota 1 Dafrian dan Hakim Anggota II Putri. Saat ini posisi Hakim Ketua dalam perkara ini diisi oleh Eko Priyatno. Untuk Hakim Anggota I digantikan dengan Putri, Hakim Anggota II Vinaricha Sucika Wiba. Kami tidak tahu kenapa diganti, kata Rudi Mulia.

Sementara itu, Humas PTUN Jambi, Ikbar Andi Endang mengatakan, pergantian Majelis Hakim dikarenakan yang bersangkutan dilakukan telah menerima surat promosi dan mutasi. Dimana Hakim Ketua sebelumnya Tiar Mahardi dipindahkan tugaskan ke PTUN Manado. Dan Hakim Anggota I Dafrian dipindahkan ke PTUN Banjarmasin.

Berdasarkan peraturan dari Mahkamah Agung, hal demikian bisa dilakukan untuk tetap meneruskan kasus tersebut agar dapat diselesaikan dalam waktu lima bulan. Prosesnya sudah memasuki tahapan pembuktian pada 24 nanti, pungkasnya. (hfz) 


Berita Terkait



add images