JAMBIUPDATE.CO, JAMBI-Ketua DPC Demokrat Tebo Syamsurizal memberikan penjelasan lengkap terkait pelaksanaan Musda DPD Demokrat Provinsi Jambi yang sudah digelar 8 November lalu.
Penjelasan yang ia sampaikan kepada jambiupdate.co Jumat siang ini (11/11) untuk menjelaskan dan mengklarifikasi adanya statement yang menyebut Musda itu tidak sesuai mekanisme.
Menurut Iday (Sapaan akrab Syamsurisal, red) Musda yang dipimpin Ketua BP-OKK DPP Demokrat, Pramono Edhie Wibowo telah mengikuti aturan dan ketentuan sesuai AD/ART partai. Tidak ada yang salah dalam Musda Demokrat kemarin. Semua tahapan Musda telah dilalui dengan baik, ujarnya.
Ia menjelaskan, tahapan Musda semuanya dilalui sesuai dengan aturan dan mekanisme. Pada sidang paripurna pertama dipimpin oleh pimpinan sidang sementara, dibuktikan dengan empat Surat Keputusan (SK). SK itu, yakni SK pembukaan persidangan, pengesahan agenda persidangan, pengesahan tata tertib dan penentuan pimpinan sidang devinitif.
Pada paripurna kedua, di SK kan penyampaian dan penyerahan naskah LPJ dari ketua DPD ke pimpinan sidang, penyerahan pataka PD dari Ketua DPD ke pimpinan sidang, pernyataan DPD PD Provinsi Jambi demisioner, pemilihan dan pengesahan ketua DPD, penyerahan pataka kepada ketua DPD terpilih, pembacaan dam penandatangan komitmen politik dan fakta integritas ketua DPD terpilih dan SK penetapan formatur.
Pada sidang paripurna kedua itu sudah dipimpin oleh pimpinan sidang defenitif dengan menghasilkan empat keputusan yaitu SK , 5, 6, 7 dan 8, jelasnya.
Kemudian paripurna ketiga pembagian sidang-sidang komisi, pengesahan hasil sidang komisi, penyusunan dan pengesahan keputusan-keputusan sidang. Begitu juga dengan sidang paripurna ke 3 dengan 3 surat keputusan yaitu SK 9, 10 dan 11, katanya.
Dia menyebutkan 11 DPC mendukung Burhanuddin Mahir 100 persen dalam forum Musda. Artinya proses Musda bisa berlangsung cepat dengan waktu yang tentatif.
Persoalan Musda hanya berlangsung 1,7 menit karena penyampaian LPJ ketua DPD ditiadakan dan ketua DPD mengundurkan diri. Tanggapan 11 DPC juga ditiadakan karena LPJ ketua DPD hanya diserahkan, pungkasnya. (aiz)
