JAMBIUPDATE.CO, JAMBI Wirda Amri (45) tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu oleh anggota Satpol PP yang melakukan razia di sejumlah Karaoke di Kota Jambi, Kamis (10/11) sore. Wirda Amri didapati tengah bersama wanita penghibur di Karaoke Dini yang berlokasi di Handil Jaya. Darinya diamankan sabu seberat 72,77 Gram dan 99 butir ekstasi.
Setelah dilakukan penyidikan oleh pihak kepolisian, Wirda Amir ternyata merupakan seorang nelayan warga Parit Bom RW 04 Kecamatan Nipah Panjang 1, Kabupaten Tanjab Timur.
Dia juga diketahui merupakan resedivis kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba dan tindak pidana pemerasan (bajak laut,red). Hal ini disampaikan Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani.
Dia ini (Wirda Amri,red) resedivis sudah 2 kali keluar masuk penjara, ujar Kombes Pol bernard Sibarani, Jumat (11/11) di Mapolresta Jambi.
Sementara itu Walikota Jambi, Sy Fasha yang turut hadir dalam ekspose, mengatakan, Pemerintah Kota Jambi akan berupaya memberantas peredaran barang haram tersebut dari Kota jambi, dengan keseriusan akan terus bersinergi dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan razia lainnya.
Pemerintah Kota Jambi akan bersinergi dengan siapapun untuk memberantas narkoba, agar Kota Jambi bersih dari yang namanya narkoba, tandasnya. (cok)
