iklan Gubernur Jambi Zumi Zola saat menandatangan nota kesepakatan (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Smentara (PPAS) tahun anggaran 2017.
Gubernur Jambi Zumi Zola saat menandatangan nota kesepakatan (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Smentara (PPAS) tahun anggaran 2017.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Pemerintah Provinsi Jambi dan DPRD Provinsi Jambi, menyepakati bersama Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Smentara (PPAS) tahun anggaran 2017.

Hal tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi, yang dihadiri Gubernur Jambi Zumi Zola, dalam rangka penandatanganan Nota kesepahaman KUA dan PPAS tahun 2017, Sabtu (12/11).

Berdasarkan pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Provinsi Jambi dan Tim Anggara Pemerintah Daerah Daerah Provinsi Jambi, dapat disepakati KUA dan PPS tahun Anggaran 2017.

Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jambi yang disepakati tersebut, sebesar Rp. 4,1 Triliun. Sementara untuk Anggara Belanja sendiri sebesar Rp. 4, 3 Triliun. Hal ini terdapat Suplus atau defisit sebesar Rp. 178 Miliar, yang akan ditutupi dengan sisa anggaran 2016 lalu.

Gubernur Jambi Zumi Zola, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi yang telah membahas Rancangan KUA dan Rancangan PPAS tahun anggaran 2017 tersebut.

"Saya beserta jajaran memberikan apresiasi atas pelaksanaan pembahasan tersebut, sehingga pada hari ini diperoleh kesepakatan bersama," kata Zola dalam sambutannya pada rapat paripurna DPRD Provinsi Jambi. (wan)


Berita Terkait



add images