iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, TANJUNG SELOR - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara Muhammad Ishak mengatakan, pendataan dan pengalihan status pegawai negeri sipil (PNS) kabupaten/kota ke provinsi telah diselesaikan sejak 1 Oktober lalu.

Pengalihan PNS ke provinsi tersebut, baik dari kepengurusan guru SMA, Dinas Kehutanan hingga Dinas Pertambangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Data tercatat sebanyak 1.515 pegawai dialihkan ke provinsi telah dirampungkan. Salah satunya pengalihan kepengurusan guru SMA, bahkan sistem sudah masuk di Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujarnya sebagaimana dilansir laman Radar Tarakan, Sabtu (12/11).

Menurut informasi yang diterima BKD Kaltara, surat keputusan (SK) sudah ditandatangani.

Pengalihan pegawai dari kabupaten/kota ke provinsi paling banyak bidang pendidikan, yakni mencapai 1.200 orang.

Sedangkan sisanya merupakan pegawai dari dinas-dinas yang dialihkan dan jadi kewenangan provinsi.

Dia menambahkan, pada bulan ini, pihaknya akan menyurati BKN yang sebelumnya diserahkan ke Kanreg VIII BKN Banjarmasin.

Dengan demikian, pada 1 Oktober lalu, status 1.200 orang dari bidang pendidikan di kabupaten/kota berubah menjadi PNS provinsi.

Perubahan status kepegawaian sesuai peraturan BKN Nomor: 1 Tahun 2016.

Menurut Ishak, meskipun sudah berstatus PNS provinsi, namun untuk pengawasan tetap dilakukan.

Sebab, sejumlah guru masih tetap mengajar di masing-masing kabupaten/kota. Tapi, guru diperbolehkan mengajukan usulan untuk pindah ke provinsi.

Sementara belum kami atur, jadi perlu ditata. Statusnya guru yang berubah karena telah menjadi kewenangan provinsi, ungkapnya.

Sejauh ini, kata Ishak, belum ada laporan PNS yang menolak ke provinsi. Terkecuali bagi PNS yang akan memasuki masa pensiun.

Tentu kami ada pertimbangan, apalagi PNS sudah eselon dua. Karena rata-rata usia pensiun dari PNS di atas 58 tahun, imbuhnya.(uno/fen/jos/jpnn)


Sumber: www.jpnn.com

Berita Terkait



add images