iklan Ilustrasi.
Ilustrasi.

JAMBIUPDATE.CO, JAMBI - Wahid Putra Bastari alias Riki alias Ade (26), tersangka kasus pencurian dan penggelapan kendaraan bermotor ini juga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika.

Kapolsek Telanaipura Kompol Bastari Yusuf, membenarkan hal ini. Disebutkannya, berdasarkan pemeriksaan pihaknya juga menemukan beberapa paket kecil narkotika jenis sabu dari tersangka.

"Kita juga mendapatkan barang bukti sabu dari tersangka. Kita limpahkan juga ke bagian Satresnarkoba berkasnya, tapi kita masih melakukan penyelidikan terkait dugaan narkoba tersebut, ujarnya.

Diketahui, Wahid sudah 11 kali melakukan penggelapan dan pencurian sepeda motor. Dia dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Dia terancam UU narkotika nomor 35 pasal 112 dan 114 juga. Sekarang masih dalam tahap pemberkasan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, tersangka yang merupakan warga Lorong Kasturi, RT 7, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Telanaipura ini ditangkap di kawasan Jalan A Thalib, Kelurahan Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura atau tepatnya di dekat SMAN 1 Kota Jambi. (cok)


Berita Terkait



add images